Senin, 09 Maret 2009

Berikut definisi UMKM yang ada pada situs ukm-center :

Usaha Mikro (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):

•Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;

•Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.


Usaha Kecil (Menurut UU No. 9/1995, tentang Usaha Kecil):

•Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;

•Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Besar;

•Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.

Berdasarkan Kepmenkeu 571/KMK 03/2003 (Menterinya masih Pak Boediono) maka pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran brutto dan atau penerimaan brutto tak lebih dari 600 juta.




Usaha Menengah (menurut Inpres No. 10/1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah)

Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;

Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Besar;

Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta, sampai dengan Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.


Usaha Produktif (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):Usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha.


Ada beberapa acuan definisi yang digunakan oleh berbagai instansi di Indonesia, yaitu:

· UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar. Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah, batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp 200 juta hingga Rp 10 milyar.

· BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM[1][1] menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah, batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50 milyar per tahun. Berdasarkan definisi tersebut, data BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2002 menunjukkan populasi usaha kecil mencapai sekitar 41,3 juta unit atau sekitar 99,85 persen dari seluruh jumlah usaha di Indonesia; sedangkan usaha menengah berjumlah sekitar 61,1 ribu unit atau 0,15 persen dari seluruh usaha di Indonesia[2][2]. Sementara itu persebaran UKM paling banyak berada di sektor pertanian (60 persen) dan perdagangan (22 persen) dengan total penyerapan tenaga kerja di kedua sektor tersebut sekitar 53 juta orang (68 persen penyerapan tenaga kerja secara total).

· Departemen Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah adalah industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp. 5 milyar. Sementara itu, usaha kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari Rp. 200 juta dan omzet per tahun kurang dari Rp. 1 miliar (sesuai UU No. 9 tahun 1995).

· Bank Indonesia menggolongkan UK dengan merujuk pada UU No. 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah, BI menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri manufaktur (Rp. 200 juta s/d Rp. 5 miliar) dan non manufaktur (Rp. 200 – 600 juta).

· Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pekerja 1-19 orang; usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang; dan usaha besar memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.

Definisi dan Kriteria Industri Kecil dan Menengah

Disarikan dari berbagai sumber sebagai bahan referensi:

NO

ORGANISASI

JENIS USAHA dan LANDASAN HUKUM

KETERANGAN KRITERIA

1

Meneg Koperasi dan UKM

Usaha Kecil (Undang-Undang No.9/1995 tentang Usaha Kecil)

Aset lebih kecil dari Rp.200 Juta diluar tanah dan bangunan. Omzet tahunan lebih kecil dari Rp.1 milyar. Dimiliki oleh orang Indonesia independen, tidak terafiliasi dengan usaha menengah, besar. Boleh berbadan hukum, boleh tidak


Usaha Menengah (Inpres 10/1999)


Aset Rp.200 Juta - Rp.10 milyar

2

Badan Pusat Statistik (BPS)

Usaha Mikro

Pekerja lebih kecil dari 4 orang, termasuk tenaga kerja yang tidak dibayar


Usaha Kecil

Pekerja 5-19 orang


Usaha Menengah

Pekerja 20-99 orang


3

Bank Indonesia

Usaha Mikro

(SK Dir BI No.31/24/KEP/DIR tgl 5 Mei 1998)

Usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Dimiliki keluarga. Sumberdaya lokal dan teknologi sederhana. Lapangan usaha mudah untuk exit dan entry


Usaha Kecil

(Undang-Undang No.9/1995 tentang Usaha Kecil)

Aset lebih kecil dari Rp.200 Juta diluar tanah dan bangunan. Omzet tahunan lebih kecil dari Rp.1 milyar. Dimiliki oleh orang Indonesia independen, tidak terafiliasi dengan usaha menengah, besar.Boleh berbadan hukum, boleh tidak


Usaha Menengah

(SK Dir BI No.30/45/Dir/UK tgl 5 Jan 1997)

Aset lebih kecil dari Rp.5 milyar untuk sektor industri. Aset lebih kecil dari Rp.600 juta diluar tanah dan bangunan untuk sektor non-industri manufacturing. Omzet tahunan lebih kecil dari Rp.3 milyar


4

Bank Dunia

Usaha Mikro

Pekerja lebih kecil dari 20 orang

Kecil-Menengah

Pekerja 20-150 orang Aset lebih kecil dari US$ 500 ribu diluar tanah dan bangunan


5

Dep.

Perindustrian

Industri Kecil

Aset lebih kecil dari Rp.200 Juta diluar tanah dan bangunan. Omzet tahunan lebih kecil dari Rp.1 milyar. Dimiliki oleh orang Indonesia independen, tidak terafiliasi dengan usaha menengah, besar. Boleh berbadan hukum, boleh tidak


Skala usaha (menurut BPS yang diujicobakan dilingkungan Depperind)

Industri dan Dagang Mikro : 1-4 orang Industri dan Dagang Kecil : 5 - 19 orang Industri dan Dagang Menengah : 20-99 org

Industri Menengah (Konsensus Depperindag-BPS)

Omze penjualan antara Rp.1 milyar hingga Rp.50 milyar